TIPS Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Broker Properti

 

surat izin usaha perusahaan properti

Perkembangan dunia properti yang terus melesat dari hari ke hari membuat banyak orang ingin terjun ke dalam bisnis ini. Bisnis properti merupakan bisnis yang inti usahanya adalah menjual, menyewakan, atau memindahtangankan bangunan, tanah, atau aset properti lainnya kepada pihak-pihak tertentu. Keuntungan dari bisnis properti ini tentu cukup menggiurkan, mengingat kenaikan harga properti yang cenderung signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan investasi properti merupakan investasi yang tidak kenal rugi karena harganya yang meningkat.

Karena tawaran di bisnis ini yang menggiurkan, tentu saja peminatnnya banyak. Bidang dalam bisnis ini juga banyak, salah satunya adalah perantara perdagangan properti. Perusahaan perantara properti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyebaran informasi, konsultasi, pemasaran, pengkajian, serta perantara jual beli dan sewa menyewa properti.

Dalam hal melaksanakan kegiatan bisnisnya tersebut, perusahaan perantara properti bergerak sesuai perjanjian tertulis yang dibuat dengan pemberi tugas. Perjanjian tertulis inilah yang dinamakan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti. Surat izin ini dikeluarkan oleh lembaga negara yang bersertfikasi.

Untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Properti atau SIU-P4 tersebut diatur dalam SK Menteri Perdagangan RI Nomor: 33/M-DAG/PER/8/2000. Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi perusahaan perantara untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Properti atau SIU-P4 tersebut antara lain:

1. Fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk CV atau PT) yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh notaris

2. Fotokopi akta pendirian koperasi atau badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

3. Fotokopi akta pendirian perusahaan bila perusahaan berbentuk firma atau perusahaan perseorangan

4. Fotokopi pengesahan atau legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk perusahaan yang berbentuk PT

5. Melampirkan daftar tenaga ahli sekurang-kurangnya 2 orang yang disertai dengan:

  • Surat penyataan yang menyatakan dirinya sebagai spesialis di bidang perantara properti dan sedang tidak terikat kontrak dengan perushaan perantara lainnya. Surat pernyataan ini dibubuhi materai secukupnya
  • Fotokopi sertifikat profesi
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP 2 orang pengurus dan penanggung jawab perusahaan

Setelah semua dokumen lengkap, maka prosedur yang harus dilakukan antara lain:

  1. Membuat permohonan untuk memperoleh SIU-P4 yang diajukan kepada Direktur Binus dan PP Kementeraian Perdagangan dengan mengisi surat permohonan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen diatas
  2. Surat permohonan harus ditanda tangani oleh pemilik, pengurus, dan juga penanggung jawab perusahaan dengan dibubuhi materai
  3. Jika tidak bisa mengurus langsung dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan surat kuasa
  4. Segala permohonan dan prosedur diatas tidak dikenakan biaya apapun

Untuk keabsahan dokumen, pihak perusahaan perantara membawa dokumen asli dari pada saat melampirkan fotokopi dokumen untuk pengecekan keabsahan dokumen tersebut. Petugas akan melihat apakah fotokopi dokumen yang dilampirkan telah sesuai dengan aslinya atau tidak. Jika permohonana izin usaha perantara peroperti ditolak, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan tersebut dengan melengkapi persayaratan yang diminta.

Terkait dengan izin usaha tersebut, perusahaan perantara properti memiliki beberapa kewajiban antara lain memiliki tenaga ahli sedikitnya 2 orang, untuk kantor cabang memiliki tenaga ahli minimal 1 orang, serta untuk perusahaan dengan sistem waralaba harus memiliki minimal 2 orang tenaga ahli untuk penerima waralaba dan minimal 1 orang tenaga ahli untuk penerima waralaba lanjutan.

Itulah pembahasan mengenai TIPS Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Broker Properti. Semoga bermanfaat ya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sore Throat Set off by Acid Reflux

Perlu Diketahui Syarat Sah dan Syarat Wajib Shalat

Penjelasan dan Cara Puasa Weton Dalam Islam