TIPS Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Broker Properti
Perkembangan dunia properti yang terus
melesat dari hari ke hari membuat banyak orang ingin terjun ke dalam bisnis ini.
Bisnis properti merupakan bisnis yang inti usahanya adalah menjual, menyewakan,
atau memindahtangankan bangunan, tanah, atau aset properti lainnya kepada pihak-pihak
tertentu. Keuntungan dari bisnis properti ini tentu cukup menggiurkan, mengingat
kenaikan harga properti yang cenderung signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan investasi
properti merupakan investasi yang tidak kenal rugi karena harganya yang meningkat.
Karena tawaran di bisnis ini yang menggiurkan,
tentu saja peminatnnya banyak. Bidang dalam bisnis ini juga banyak, salah
satunya adalah perantara perdagangan properti. Perusahaan perantara properti
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyebaran informasi, konsultasi,
pemasaran, pengkajian, serta perantara jual beli dan sewa menyewa properti.
Dalam hal melaksanakan kegiatan bisnisnya
tersebut, perusahaan perantara properti bergerak sesuai perjanjian tertulis
yang dibuat dengan pemberi tugas. Perjanjian tertulis inilah yang dinamakan
Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti. Surat izin ini dikeluarkan
oleh lembaga negara yang bersertfikasi.
Untuk penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan Properti atau SIU-P4 tersebut diatur dalam SK Menteri Perdagangan RI
Nomor: 33/M-DAG/PER/8/2000. Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi
perusahaan perantara untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Properti
atau SIU-P4 tersebut antara lain:
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan
(untuk CV atau PT) yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh notaris
2. Fotokopi akta pendirian koperasi atau
badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
3. Fotokopi akta pendirian perusahaan bila
perusahaan berbentuk firma atau perusahaan perseorangan
4. Fotokopi pengesahan atau legalisasi dari
Kementerian Hukum dan HAM untuk perusahaan yang berbentuk PT
5. Melampirkan daftar tenaga ahli
sekurang-kurangnya 2 orang yang disertai dengan:
- Surat
penyataan yang menyatakan dirinya sebagai spesialis di bidang perantara
properti dan sedang tidak terikat kontrak dengan perushaan perantara lainnya.
Surat pernyataan ini dibubuhi materai secukupnya
- Fotokopi
sertifikat profesi
- CV
atau daftar riwayat hidup
- Fotokopi
KTP
- Fotokopi
KTP 2 orang pengurus dan penanggung jawab perusahaan
Setelah semua dokumen lengkap, maka prosedur yang harus dilakukan
antara lain:
- Membuat
permohonan untuk memperoleh SIU-P4 yang diajukan kepada Direktur Binus dan
PP Kementeraian Perdagangan dengan mengisi surat permohonan yang dilampiri
dengan dokumen-dokumen diatas
- Surat
permohonan harus ditanda tangani oleh pemilik, pengurus, dan juga
penanggung jawab perusahaan dengan dibubuhi materai
- Jika
tidak bisa mengurus langsung dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan
surat kuasa
- Segala
permohonan dan prosedur diatas tidak dikenakan biaya apapun
Untuk keabsahan dokumen, pihak perusahaan
perantara membawa dokumen asli dari pada saat melampirkan fotokopi dokumen
untuk pengecekan keabsahan dokumen tersebut. Petugas akan melihat apakah
fotokopi dokumen yang dilampirkan telah sesuai dengan aslinya atau tidak. Jika
permohonana izin usaha perantara peroperti ditolak, maka perusahaan dapat
mengajukan kembali permohonan tersebut dengan melengkapi persayaratan yang diminta.
Terkait dengan izin usaha tersebut,
perusahaan perantara properti memiliki beberapa kewajiban antara lain memiliki
tenaga ahli sedikitnya 2 orang, untuk kantor cabang memiliki tenaga ahli minimal
1 orang, serta untuk perusahaan dengan sistem waralaba harus memiliki minimal 2
orang tenaga ahli untuk penerima waralaba dan minimal 1 orang tenaga ahli untuk
penerima waralaba lanjutan.
Itulah pembahasan mengenai TIPS Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan
Broker Properti. Semoga bermanfaat ya
Komentar